Dalam rangka Hari Pramuka ke-60 Tahun 2021, Satgas Penanganan COVID-19 Bidang Perubahan Perilaku bekerjasama dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka akan menggelar Kompetisi Sosialisasi dan Edukasi Serentak Duta Perubahan Perilaku Pramuka kepada Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Pasar Tradisional.
Duta Perubahan Perilaku Pramuka mempunyai kesempatan untuk memenangkan hadiah berupa piala, uang tunai, rompi satgas, dan piagam penghargaan, jika memiliki pelaporan terbanyak dan terbaik dengan waktu kegiatan tanggal 15 sampai dengan 29 Agustus 2021.
Syarat dan Ketentyan kompetisi yang berhadian total puluhan juta rupiah tersebut antara lain, peserta merupakan anggota gerakan pramuka golongan penegak, pandega, dan anggota dewasa. Peserta bisa siapa saja, tanpa kecuali, asalkan anggota atau pengurus Gerakan Pramuka, dari tingkat Gugus Depan hingga Kwartir Nasional.
Peserta kompetisi yang belum memiliki Akun Monitoring Perubahan Perilaku, wajib mengisi formulir pendaftaran Duta Perubahan Perilaku di sini: https://bit.ly/DPPPramuka pada tanggal 7 – 12 Agustus 2021 (mengikuti jadwal pendaftaran).
Peserta wajib menginstal Aplikasi Monitoring Duta Perubahan Perilaku di smartphone android masing-masing dan melaporkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Pasar Tradisional melalui Aplikasi Monitoring Duta Perubahan Perilaku dengan mengisi keterangan dalam form yang disediakan pada aplikasi Laporan dan dalam bentuk foto.
Peserta yang ingin mendapatkan juara favorit, selain melaporkan kegiatan sosialisasi dan edukasi dalam bentuk foto dan/atau video melalui Aplikasi Monitoring Perubahan Perilaku, juga dapat mempostingnya di feed instagram akun pribadi instagram masing-masing, dengan ketentuan wajib mention dan follow akun: @satgasperubahanperilaku dan @kwarnasgerakanpramuka, serta mencantumkan tagar #DPPpramukaPKLdanPedagangPasarTradisional #satgascovid19 #satgasbidangperubahanperilaku #ingatpesanibu #memakaimasker #menjagajarakhindarikerumunan #mencucitanganpakaisabun #pakaimaskerhargamati
Seperti dilansir website resmi Komisi Pengabdian Masyarakat Kwarnas, laporan yang dinilai adalah yang diunggah mulai tanggal 15 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB dan batas akhir laporan tanggal 29 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB.
Selain hadiah yang dirinci untuk peserta, kwartir daerah, dan kwartir cabang, semua Duta Perubahan Perilaku Pramuka yang mengikuti kompetisi dan melakukan pelaporan melalui Aplikasi Monitoring Perubahan Perilaku akan mendapatkan e-Sertifikat. (Pan)
Post a Comment