Satuan Komunitas

Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama. (UU 12/2010, Pasal 1 Ayat 7)

Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis komunitas antara lain: profesi, aspirasi, dan agama (AD-ART Pasal 41 Ayat (1))

Satuan Komunitas merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas yang mempunyai kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama (AD-ART Pasal 41 Ayat 2).

Satuan Komunitas merupakan himpunan dari gugusdepan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi, dan agama ~ Keputusan Kwartir Nasional Nomor 177 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas (download di sini)

Berdasarkan AD Gerakan Pramuka Pasal 57, pembentukan sako adalah sebagai berikut,

  1. Sako tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya ada 3 gudep seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
  2. Sako tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada sako yang sama di 5 kwartir cabang.
  3. Sako tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada sako yang sama di 5 kwartir daerah.

Sumber : PramukaDIY.or.id

Post a Comment

Previous Post Next Post